
Brasil Sahkan Undang-undang Pajak Kripto Luar Negeri, Berlaku Mulai 1 Januari
Presiden Brasil, Luiz Inácio Lula da Silva, telah menandatangani undang-undang pajak penghasilan, yang akan mengharuskan warga negara tersebut membayar pajak atas pendapatan dari aset kripto yang disimpan di bursa internasional.
Presiden Lula da Silva menandatangani undang-undang tersebut pada 12 Desember, yang kemudian diterbitkan pada hari berikutnya dalam Gazette of the Union, publikasi resmi pemerintah Brasil yang berisi pengumuman, peraturan, keputusan, dan berbagai informasi lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah.
Undang-undang tersebut akan mulai berlaku mulai 1 Januari 2024. Dengan diberlakukannya regulasi baru ini, pemerintah Brasil bertujuan untuk mengumpulkan sekitar 20 miliar real Brasil (Rp63,1 triliun) dari pajak tahun depan.
Apa Ketentuan Undang-undang Pajak Brasil?
Undang-undang ini menetapkan tarif pajak sebesar 15% dari penghasilan di luar negeri, yang jumlahnya melebihi 6.000 real Brasil (Rp18,9 juta). Artinya, warga Brasil yang penghasilannya di bawah 6.000 real Brasil akan dibebaskan dari pajak.
Undang-undang pajak baru ini tidak hanya menargetkan crypto saja, tapi juga mencakup semua keuntungan dan dividen yang diperoleh pembayar pajak Brasil dari dana investasi, platform, real estat, atau trust di luar negeri.
João Carlos Almada, pengawas di Transfero, penerbit stablecoin Brasil, menjelaskan bahwa pajak atas pendapatan aset digital bukanlah hal yang baru di negara tersebut. Namun, ada beberapa aspek hukum yang perlu diperjelas:
"Beberapa poin dalam teks perlu diperbaiki, misalnya, kompensasi untuk kerugian dalam periode tersebut, sesuatu yang mirip dengan aturan pajak untuk aset saham. Saya percaya bahwa dengan peraturan yang berkembang di negara ini, kita akan melalui diskusi baru tentang topik ini, yang bertujuan untuk memberikan transparansi yang lebih besar kepada pasar, sehingga menghasilkan lebih banyak kredibilitas."
Brasil bukan satu-satunya negara yang mengincar kepemilikan kripto di luar negeri dari warganya. Pada bulan November, Badan Administrasi Pajak Spanyol juga mengingatkan warganya tentang kewajiban mereka untuk melaporkan kripto yang disimpan di luar negeri. Namun, permintaan tersebut hanya memengaruhi individu yang memiliki aset digital bernilai 50.000 euro (sekitar Rp849 juta)