
Bursa Kripto Indonesia akan Diluncurkan Bulan ini, Apa Peranannya?
Bursa kripto Indonesia dijadwalkan akan diluncurkan bulan ini. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa progres pembentukan bursa kripto sudah 95% dan hanya menunggu persetujuan Kepala Bappebti.
Setelah beroperasi, semua pedagang kripto yang telah terdaftar harus menjadi anggota bursa kripto, dan semua transaksi hanya bisa dilakukan melalui bursa tersebut.
Untuk bergabung sebagai anggota bursa, para calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) harus mengajukan diri kepada Bappebti, dan harus memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami kemarin sudah menyepakati tata tertib bursa. Jadi proses know your customer (KYC) dan segala macam sudah diatur di situ,” kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, dikutip Tempo.
Lebih lanjut, Didit menjelaskan bahwa perdagangan nantinya tetap akan dilakukan melalui aplikasi masing-masing yang sudah terintegrasi. Bappebti telah menyelesaikan proses integrasi sistem bursa, kliring, kustodian, dan pedagang kripto minggu lalu.
Sementara itu, untuk operator bursa kripto, Didit mengatakan bahwa Bappebti memiliki dua kandidat, yaitu PT Digital Futures Exchange dan PT Bursa Komoditi Nusantara atau ICDX. Belum diketahui mana yang akan dipilih.
Apa Peran Bursa Kripto Indonesia?
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa bursa kripto Indonesia akan mengawasi, mengelola, dan mengatur para anggotanya. Kehadiran bursa ini akan menghindari monopoli dari pelaku industri kripto.
Selain itu, ini juga akan memberikan perlindungan kepada investor, terutama terhadap aset yang memiliki volatilitas ekstrem. Sama seperti Bursa Efek Indonesia, bursa kripto juga nantinya dapat melakukan suspend jika ada aset kripto yang transaksinya naik atau turun drastis.
Setelah bursa kripto beroperasi dan berjalan dengan baik, ini akan berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Namun menurut Didit, untuk sementara, kendali bursa aset kripto akan berada di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan.