
Co-Founder OneCoin Dihukum 20 Tahun Penjara di AS
Karl Sebastian Greenwood, co-founder skema Ponzi paling terkenal dalam sejarah kripto, OneCoin, akan menghabiskan dua dekade di penjara.
Greenwood dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Hakim Distrik AS Edgardo Ramos di pengadilan Distrik Selatan New York, seperti diumumkan oleh jaksa pada hari Selasa (12/09). Dia juga diperintahkan untuk mengembalikan dana sebesar $300 juta, yang perkiraan dia hasilkan dari penipuan tersebut.
OneCoin, yang berbasis di Bulgaria, didirikan pada tahun 2014 oleh Greenwood bersama dengan Ruja Ignatova, seorang warga negara Jerman kelahiran Bulgaria yang dijuluki “Cryptoqueen yang hilang,” karena saat ini dia masih buron. Ignatova masuk dalam daftar Orang Paling Dicari Biro Investigasi Federal (FBI) tahun lalu.
OneCoin dipasarkan sebagai aset kripto dan investor diberitahu bahwa coin tersebut dapat ditambang dan memiliki nilai nyata. Padahal, OneCoin adalah crypto palsu karena tidak ada di blockchain, dan nilainya ditentukan oleh penipu.
OneCoin dipasarkan melalui multi level marketing (MLM) global, di mana investor diberi imbalan jika mendatangkan pembeli baru. Skema ponzi ini diperkirakan telah menipu lebih 3,5 juta korban, termasuk dari AS, dan mengumpulkan dana sebesar $4 miliar.
Greenwood disebut-sebut sebagai distributor global utama OneCoin, dan dia mendapatkan bonus 5% dari penjualan bulanan OneCoin di mana pun di dunia.
"Sebagai pendiri dan pemimpin OneCoin, Karl Sebastian Greenwood menjalankan salah satu skema penipuan terbesar yang pernah ada. Greenwood dan rekan-rekan konspiratornya, termasuk buronan Ruja Ignatova, menipu korban yang tidak menaruh curiga hingga miliaran dolar dengan janji 'revolusi keuangan' dan mengklaim bahwa OneCoin akan menjadi 'Bitcoin killer'," kata Jaksa AS Damian Williams.
Greenwood, yang merupakan warga negara Swedia dan Inggris, ditangkap di Thailand pada tahun 2018 dan diekstradisi ke AS. Dia mengaku bersalah atas tuduhan wire fraud dan konspirasi pencucian uang pada Desember lalu.