Hakim Tolak Mosi Terra untuk Batalkan Gugatan SEC
Mosi yang diajukan oleh Terraform Labs untuk membatalkan gugatan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) terhadap perusahaan tersebut telah ditolak oleh hakim. Dengan demikian, kasus SEC terhadap Terraform Labs dan pendirinya Do Kwon untuk tetap dilanjutkan.
Dalam menolak mosi pembatalan tersebut, Hakim Jed Rakoff dari Pengadilan Distrik Selatan New York juga menolak keputusan dari hakim lain dalam kasus SEC vs. Ripple, yang memutuskan bahwa penjualan XRP tidak melanggar undang-undang sekuritas.
Dalam kasus Ripple, hakim menemukan bahwa penjualan token XRP Ripple kepada investor ritel tidak melanggar undang-undang sekuritas karena pembeli tersebut membeli di pasar sekunder. Tetapi Rakoff mengatakan "perbedaan antara pembeli" ini tidak berlaku di bawah Test Howey yang mengatur apakah aset kripto adalah sekuritas.
"Howey tidak membuat perbedaan seperti itu di antara para pembeli, dan masuk akal jika tidak," tegas Rakoff. "Pengadilan menolak untuk membuat perbedaan antara coin-coin ini berdasarkan cara penjualannya."
Mengenai tuduhan penipuan, hakim Rakoff mengatakan, SEC telah memberikan bukti yang cukup bahwa Terraform dan Kwon memiliki motif untuk menyesatkan investor tentang kegunaan aset kripto mereka.
"Para terdakwa memulai kampanye publik untuk mendorong investor ritel dan institusional untuk membeli aset kripto mereka dengan menggembar-gemborkan profitabilitas aset kripto dan keterampilan manajerial dan teknis yang akan memungkinkan para terdakwa untuk memaksimalkan keuntungan dari koin investor," tulis hakim dalam pendapat setebal 50 halaman.
Hakim juga berpendapat bahwa runtuhnya TerraUSD, yang mengalami depeg tahun lalu membuatnya "masuk akal" untuk disebut sebagai sekuritas yang seharusnya didaftarkan.
Pendapat Hakim Rakoff merupakan kemenangan signifikan bagi SEC karena meningkatkan tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan kripto yang dituduh terlibat dalam penjualan token yang melanggar hukum.
SEC pertama kali mengajukan gugatan terhadap Terraform Labs dan pendirinya Do Kwon pada 16 Februari, menuduh mereka "mendalangi penipuan sekuritas aset kripto senilai miliaran dolar."
Pada bulan April, perwakilan hukum Terraform Labs mengajukan mosi untuk membatalkan gugatan tersebut, dan mengajukan materi tambahan pada bulan Juni dan pada minggu lalu.
Dalam mosi pembatalan terakhir, perwakilan Terraform Labs berargumen bahwa keputusan hakim dalam kasus Ripple bisa melemahkan argumen SEC yang menyatakan bahwa UST, LUNA, wLUNA, MIR, dan mAssets adalah sekuritas.