
Jepang Bakal Terapkan Aturan Anti Pencucian Uang untuk Crypto
Jepang akan memperkenalkan aturan anti-pencucian uang yang lebih ketat, yang dirancang untuk melacak transaksi cryptocurrency. Keputusan itu dibuat oleh kabinet Jepang pada hari Selasa, karena aturan anti pencucian uang negara itu saat ini dianggap masih belum cukup.
Menurut laporan Coindesk, Jepang akan memperkenalkan travel rule yang ditetapkan oleh Financial Action Task Force (FATF), sebuah badan pengawas pendanaan teroris dan pencucian uang global. Aturan tersebut mengacu pada pedoman untuk mencegah pendanaan teroris atau aktivitas pencucian uang melalui transfer aset digital.
Aturan tersebut mewajibkan pertukaran crypto, platform wallet, dan penyedia layanan lainnya untuk mendapatkan informasi pelanggan terkait transaksi yang bernilai lebih US$3.000.
Informasi yang diambil termasuk nama, alamat, dan data lain yang dapat diidentifikasi secara finansial. Tujuannya agar transaksi dapat ditelusuri sehingga bisa mencegah, mendeteksi, dan menuntut pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.
Kabinet Jepang berencana akan mulai menerapkan langkah-langkah baru ini pada 1 Juni.
Jepang terus meningkatkan standarnya terkait regulasi crypto dalam dua tahun terakhir, sebagai tanggapan atas kritik yang dilontarkan terhadapnya.
Pada bulan Juni 2022, badan legislatif Jepang menyetujui undang-undang perlindungan investor, yang menetapkan struktur hukum untuk stablecoin dan mendefinisikannya sebagai mata uang digital. Menurut undang-undang tersebut, penerbitan stablecoin secara eksklusif diperuntukkan bagi entitas keuangan yang diakui, termasuk bank terdaftar, agen pengiriman uang, dan perusahaan yang terpercaya.
Sekitar waktu yang sama, negara itu juga berusaha merubah Undang-Undang Valuta Asing, sebagai upaya untuk menekan transaksi crypto yang dianggap mengalir ke tangan nasionalis Rusia yang terkena sanksi.
Lalu pada bulan Oktober 2022, pemerintah Jepang menyetujui keputusan kabinet untuk mengubah undang-undang yang ada untuk mengekang pencucian uang menggunakan crypto, sejalan dengan pedoman FATF.