
Jepang Hapuskan Pajak Crypto untuk Profit yang Belum Terealisasi
Badan Pajak Nasional Jepang telah merevisi undang-undang, yang membuat penerbit token di negara itu dibebaskan dari kewajiban membayar pajak perusahaan atas keuntungan cryptocurrency yang belum terealisasi.
Langkah untuk merevisi aturan pajak untuk cryptocurrency telah dibahas oleh legislator Jepang sejak Agustus tahun lalu, sebagai bagian dari reformasi pajak yang lebih luas untuk tahun 2023. Persetujuan akhir oleh otoritas pajak diterima minggu ini, yang membawa perubahan signifikan dalam perlakuan pajak penerbit token di Jepang.
Sebelum revisi ini, setiap keuntungan dari aset kripto yang belum terealisasi tetap dikenakan pajak, sehingga menambah beban keuangan bagi perusahaan yang beroperasi di industri kripto.
Sekarang, di bawah aturan baru ini, perusahaan Jepang yang menerbitkan token akan dibebaskan dari pembayaran tarif pajak perusahaan standar 30% atas kepemilikan aset digital mereka, selama keuntungan tersebut masih sebatas di atas kertas dan belum direalisasikan.
Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa berharap bahwa pembebasan pajak ini akan memudahkan berbagai perusahaan untuk terlibat dalam penerbitan token dan bisnis terkait, serta meningkatkan inovasi dan pertumbuhan dalam industri cryptocurrency.
Lanskap cryptocurrency Jepang telah mengalami transformasi penting baru-baru ini. Sejak 1 Juni, negara tersebut telah menerapkan langkah-langkah Anti Pencucian Uang (AML) yang lebih ketat untuk memastikan transparansi yang lebih besar dalam transaksi aset kripto, menyelaraskan kerangka hukumnya dengan standar global.
Selain itu, pada bulan Juni tahun sebelumnya, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang melarang lembaga non-perbankan mengeluarkan stablecoin.
RUU tersebut, yang diterapkan beberapa minggu lalu, menetapkan bahwa penerbitan stablecoin di dalam negeri dibatasi untuk bank berlisensi, agen transfer uang terdaftar, dan perusahaan perwalian. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan dan melindungi konsumen.
Jepang Perkuat Kerangka Peraturannya
Reputasi Jepang sebagai pelopor dalam ranah aset kripto tetap kuat, karena merupakan salah satu negara pertama yang melegalkan cryptocurrency sebagai bentuk aset pribadi. Kerangka peraturan negara ini seputar cryptocurrency dikenal sebagai salah satu yang paling ketat di dunia.
Menyusul peretasan profil tinggi seperti Mt. Gox dan Coincheck, regulator keuangan negara itu memperketat peraturan tentang pertukaran crypto untuk meningkatkan keamanan dan melindungi dana pengguna.
Efektivitas peraturan lokal ini disorot selama jatuhnya pertukaran FTX, di mana aset pengguna Jepang bisa dengan cepat dikembalikan, berbeda dengan pengguna di negara lain yang menghadapi penundaan dalam proses pengembalian dana karena tenggat waktu yang tidak jelas.
Pembebasan pajak baru-baru ini untuk penerbit token adalah langkah penting lainnya dalam mendorong lingkungan yang menguntungkan bagi bisnis cryptocurrency di Jepang. Dengan mengurangi beban pajak atas keuntungan yang belum direalisasi, pemerintah bertujuan untuk mendorong inovasi dan menarik investasi lebih lanjut ke industri kripto yang berkembang pesat di negara tersebut.