
Konspirasi apa dibalik ditendangnya Huobi dan Binance dari ABI ?
Jakarta - Minggu lalu pada hari jumat, tanggal 24 Juli 2020, komunitas Kripto dan Blockchain Indonesia digemparkan dengan isu yang menimbulkan pro dan kontra. Bagaimana tidak, dua exchanges kripto yang besar di dunia yaitu Huobi dan Binance, harus meradang karena ditangguhkan keanggotaannya oleh ABI – Asosiasi Blockchain Indonesia setelah 2 hari resmi diterima.
Hal ini tentu akan menjadi persoalan serius karena bisnis Kripto sendiri nilainya bisa mencapai volume milyaran setiap hari. Adakah “permainan” dari anggota-anggota ABI untuk menyatakan ketidaksukaannya dengan Binance dan Huobi ? Akan kita pecahkan satu persatu.
Saat ini ABI adalah sebuah Asosiasi yang mewadahi semua bisnis terkait aktifitas Blockchain dan Kripto di Indonesia. Namun, apakah dengan membayar 20 juta/tahun menjadi anggota ABI akan dilindungi dari sisi hukum dan aturan? dan apakah menjadi anggota ABI harus sebuah institusi atau badan? Bagaimana dengan bitcoin, dimana foundernya sendiri adalah Sathosi Nakamoto tidak pernah dikenal sebagai “manusia” atau “badan” ?
Hal ini terkait dengan informasi yang diperoleh oleh CSN – ChainsightNews dari pihak Huobi, dimana mereka telah mengajukan keanggotaan ke ABI 2 minggu lalu dan sudah di setujui, hingga akhirnya beberapa hari kemudian yaitu tanggal 20 Juli 2020, keanggotaan mereka di tangguhkan.
Berikut ini adalah kutipan surat yang disampaikan oleh ABI kepada pihak terkait.
Kami menerima proses keanggotaan kedua entitas ini sebelum deadline pengajuan tanda daftar sesuai Peraturan BAPPEBTI, dengan harapan semakin banyak Pedagang fisik yang mengajukan pendaftaran ke BAPPEBTI dan tercipta ekosistem yang lebih kuat.
Bersamaan dengan ini kami tangguhkan keanggotaan Huobi Indonesia & Binance di A-B-I karena waktu pengajuan tanda daftar yang telah berlalu dan belum terlihat progress pendaftaran kedua entitas ini. Dan fakta bahwa kedua entitas ini masih beroperasi di Indonesia tetapi belum terdaftar di BAPPEBTI, kemudian informasi bahwa keanggotaan Huobi Indonesia dan Binance sudah diberhentikan telah kami sampaikan kepada BAPPEBTI melalui nomor surat 020/ABI/VII/2020/1 pada hari Senin, 20 Juli 2020.
Jauh sebelum ini, Huobi Indonesia yang merupakan PMA (Perusahaan Modal Asing) sudah memulai bisnis exchange Kripto sejak awal 2019. Hal yang berbeda dengan Binance, mereka lebih lambat masuk ke Indonesia, bahkan hingga sekarang belum ada entitas berbasis PT (Perseroan Terbatas). Berbeda dengan Huobi yang mempunyai entitas bernama PT. Huobi Indonesia Info. Huobi Indonesia sendiri, sudah mendapatkan Izin dari PSE Nomor pendaftaran : 02557/DJAI.PSE/06/2020 dimana fungsinya adalah sebagai Marketplace of Digital Currency.
Kominfo sendiri telah memblokir alamat website dengan domain https://www.huobi.com.co sejak awal juni lalu. Sedangkan https://www.binance.com masih dapat diakses dengan baik hingga hari ini, padahal di website tersebut, Binance dengan terang-terangan bisa melakukan transaksi top up rupiah, seperti yang ditunjukan gambar dibawah ini.
Disisi lainnya, mengacu kepada berita lainnya dimana ada 13 Exchanges yang sudah terdaftar di Bappebti dan juga pernyataan bahwa sejak 23 Juli 2020, sistem penerimaan anggota baru di ABI, akan diselenggarakan dengan sistem open voting. Sistem ini sendiri merupakan kesepakatan dari anggota yang sudah ada sebelumnya, di mana setiap anggota aktif berhak memilih dan menentukan anggota yang akan bergabung menjadi anggota ABI.
Disamping alasan lainnya yaitu dikarenakan kedua bursa aset kripto itu belum mendapatkan tanda daftar dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Padahal, berdasarkan pantauan kami, pihak Huobi selalu aktif untuk melakukan konsolidasi ke Bappebti untuk pemenuhan persyarakat sebagai Pedagang Aset Kripto di Indonesia.
Tahun 2019 hingga saat ini, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim CSN, beberapa exchanges sudah mengundurkan diri dari Indonesia, seperti: KoinX, Udax, Gopax, NuceX, Coinone dll. Pertarungan bisnis di sektor ini sudah cukup melelahkan, karena berdasarkan analisa dari tim CSN, hanya sekitar 4% yang mendaftar dari total penduduk Indonesia dimana rataan transaksi hanya 5% yang aktif setiap harinya.
Adakah konspirasi dibalik ditendangnya Binance dan Huobi dari ABI ? apakah ada keterlibatan dari anggota-anggora ABI yang kebanyakan pemiliknya adalah orang Indonesia untuk menyatakan pendapat kepada Bappebti untuk menangguhkan keanggotaan mereka sekaligus menghentikan operasi mereka di Indonesia? Ataukah kehadiran Binance dan Huobi akan mengancam bisnis Bursa Aset Kripto di Indonesia kedepannya? Silahkan simpulkan dari pembahasan tim ChainsightNews.