
Selamat!!! Bursa Aset Kripto Bitocto Resmi Terdaftar di Bappebti
Bitocto (PT Triniti Investama Berkat) resmi mengantongi tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan nomor 010/Bappebti/CP-AK/05/2020.
Bappebti merupakan badan pengawas di Indonesia yang mengatur perdagangan aset kripto melalui aturan yang telah diterbitkannya, yakni No 5 tahun 2019.
“Kami percaya dukungan lembaga pemerintah maupun non kepemerintahan sangat penting dalam keberlanjutan ekosistem Kripto dan Blockchain di Indonesia. Kami berharap dengan diterbitkannya tanda terdaftar ini, kepercayaan publik kepada Bitocto dapat terus meningkat, jelas Milken Jonathan, Founder dan CEO Bitocto.
Bitocto merupakan platform online yang memfasilitasi kegiatan jual-beli aset digital meliputi Bitcoin, Ethereum, XRP, EOS, BNB, Digibyte dan Dogecoin dengan Rupiah (IDR). Secara berkala, Bitocto akan terus menambahkan berbagai aset-aset lainnya yang popular di pasar global sehingga memudahkan para membernya dalam memilih jenis aset yang berkualitas untuk ditransaksikan.
Saat ini Bitocto memiliki lebih dari 50.000 member dari bebagai kota besar dan kota kecil, dengan jumlah transaksi harian mencapai Rp 2 milyar - Rp 3 milyar perharinya. Persentase member di platform ini didominasi oleh member laki-laki sejumlah 91% dan perempuan sejumlah 9%.
Dengan pendaftaran Bitocto di Bappebti, Milken percaya bahwa perusahaan akan lanjut berinovasi dan mendukung inklusi keuangan di seluruh Indonesia.