
Seleksi Calon Anggota Non Ex-officio DK OJK Dibuka 29 Maret
Seleksi calon anggota non ex-officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028 akan dibuka pekan ini. Pendaftaran akan dimulai pada 29 Maret 2023 sampai 14 April 2023 pukul
23.59 WIB.
Ada dua jabatan yang akan diisi, yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK; dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK.
Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti seleksi calon anggota non ex-officio, silahkan melakukan pendaftaran secara online melalui laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Di situ, Anda akan diminta untuk mengisi data identitas diri dan mengisi beberapa formulir.
Anda juga akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen, jadi sebaiknya persiapkan dari sekarang!
Dokumen tersebut antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor, NPWP, pas foto berwarna terbaru, ijazah terakhir, surat keterangan sehat dari dokter, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Anda juga akan diminta untuk mengunduh bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Anda mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan. Itu bisa berupa ijazah/sertifikat keahlian,keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (jika ada). Selain itu, sertakan juga izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Anda bekerja.
Dokumen lainnya adalah tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022, tanda terima pelaporan LHKPN yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib lapor), dan makalah tulisan sendiri dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Terakhir, mengunggah Formulir PANSEL DK OJK-6 yang ditandatangani diatas materai Rp10.000 dan diberi tanggal sesuai dengan tanggal penandatanganan formulir.
Seleksi ini akan terdiri dari 4 tahap, dimulai dari seleksi administrasi; tahap penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah; tahap asesmen dan pemeriksaan kesehatan; dan tahap wawancara.
Ketua Panitia seleksi Sri Mulyani mengatakan bahwa "Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Calon anggota non ex-officio DK OJK diminta mengabaikan apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi."
Pengumuman hasil akan diumumkan di media cetak dan laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota DK OJK adalah:
1 warga negara Indonesia;
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. Sehat jasmani;
6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 11 Agustus 2023;
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; dan
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.